Berbagai produk seperti kosmetik, obat-obatan hingga makanan penting untuk diperhatikan dari segi keamanan hingga budaya dan agama di masyarakat luas. Sehingga, pelaku usaha perlu mempertimbangkan kehalalan produk agar konsumen mendapatkan informasi yang hendak dikonsumsi dan sudah aman. Hal itu merupakan bagian dari informasi untuk melindungi konsumen. Sebagai perusahaan besar, spirulina AlBITEC sudah Terverifikasi Halal. Oleh MUI Di negara Indonesia, yang memiliki penduduk dengan agama islam terbanyak, menjadikan pertimbangan untuk produk agar menggunakan standar halal. Tidak hanya Indonesia, negara lainnya yang penduduknya tidak memiliki latar belakang agama islam r perlahan mulai menerapkan sertifikasi. Hal itu semakin membuktikan bahwa sertifikasi halal sangatlah penting untuk menjaga keamanan konsumen. Dan spirulina AlBITEC Terverifikasi Halal.

label logo halal
Label halal merupakan salah satu dari enam hal yang harus mengikuti Undang-undang No. 7 Tahun 1996 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Memiliki sertifikasi halal melalui proses bahan baku, produksi,Setelah melakukan pengkajian ilmiah produk oleh fatwa MUI, hal inilah yang menjadi pertimbangan akhir, apakah suatu produk tersebut tida lolos, atau lolos sebagai produk halal. Jika produk masih tidak lolos sertifikasi, maka harus melakukan perbaikan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Pada akhirnya, sertifikasi halal memiliki implikasi bisnis yang baik, karena produknya terpercaya. Kemudian sertifikasi halal juga memberikan akses yang lebih luas karena jaminan halal MUI sudah menjadi pedoman untuk penetapan halal di seluruh dunia. Keuntungan lainnya yang akan berguna dari sertifikasi halal adalah membuat perusahaan yang lebih baik karena adanya perngarsipan dokumen yang dapat digunakan untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan dari apa yang sebelumnya telah menjadi lebih modern dan baik.
Sumber:
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.
Penulis : Enjelin Anjung Susilowati